nusakini.com-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, menerima audiensi DPN Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (K-SPN) bahas isu Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, (15/11). 

Dalam pertemuan itu, puluhan perwakilan K-SPN menyampaikan isu-isu terkini seputar ketenagakerjaan, salah satu hal menjadi perbicangannya adalah tentang kesejahteraan buruh dan UMP tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Menteri Hanif menjelaskan, aturan PP Pengupahan itu sudah sangat adil. PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja dan membuka lapangan kerja kepada yang belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan. 

"Kehadiran PP 78 Tahun 2015 ini merupakan kebijakan terbaik yang kita ambil untuk kepentingan semua pihak," ujarnya. 

Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, penetapan UM dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan UM yakni UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang digunakan untuk menghitung upah minimum bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI). 

Untuk penetapan UM tahun 2017 berdasarkan data BPS data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu: inflasi Nasional sebesar 3,07 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi (Pertumbuhan Ekonomi PDB) sebesar 5,18 persen. 

“Kemnaker juga telah bertindak proaktif melakukan asistensi bagi daerah yang berkonsultasi terkait penetapan UM tahun 2017 baik melalui via telepon maupun yang datang langsung ke Dirjen PHI dan Jamsos,“ kata Menaker. (p/ab)